Sertifikasi BGH dan Manfaatnya bagi Pengembang serta Pemilik Bangunan yang Berkelanjutan
2 mins read

Sertifikasi BGH dan Manfaatnya bagi Pengembang serta Pemilik Bangunan yang Berkelanjutan

Sertifikasi BGH atau Bangunan Gedung Hijau merupakan penilaian resmi dari pemerintah bagi bangunan yang mengusung konsep ramah lingkungan. Aturan ini berlandaskan PP Nomor 16 Tahun 2021 serta Permen PUPR No 21 Tahun 2022. Sertifikasi diberikan guna memastikan bangunan mempunyai kinerja efisien, aman, sehat dan berorientasi pada keberlanjutan.

Tingkatan Sertifikasi BGH

Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau ini diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan, yaitu BGH Pratama, BGH Madya, dan BGH Utama. Tingkatannya diberlakukan menurut pencapaian poin dari berbagai kriteria yang sudah pemerintah tetapkan. Semakin tinggi tingkat sertifikasi, kian besar pula kontribusi bangunan terhadap lingkungan serta efisiensi operasional.

Peringkat tersebut berlaku selama 5 tahun dan di-update lewat sistem penilaian elektronik yang transparan. Tak ada biaya dalam penerbitan sertifikat ini. Jadi, besar harapan nantinya bisa mendorong lebih banyak pengembang untuk mengajukan penilaian.

Kriteria Penilaian Bangunan Hijau

Untuk mendapatkan sertifikasi BGH, terdapat 7 kategori utama yang merupakan dasar penilaian. Di antaranya yaitu efisiensi energi, konservasi air, pengelolaan limbah, dan siklus material. Kualitas udara dalam ruangan serta kenyamanan penghuni pun menjadi faktor penting.

Selain itu, bangunan juga dinilai dari bagaimana lahan terpakai secara tepat guna dan seperti apa manajemen lingkungannya dilakukan. Masing-masing kategori mempunyai poin khusus yang harus dicapai agar sertifikasi bisa diraih. Sistem berbasis poin ini membuat hasil penilaian menjadi objektif dan terukur.

Manfaat Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau bagi Pengembang

Bagi pengembang, sertifikasi BGH adalah nilai tambah yang nyata. Gedung bersertifikat hijau lebih investor minati maupun penyewa. Menurut laporan JLL pada 2023, banyak perusahaan rela membayar lebih untuk menempati bangunan hijau karena cenderung lebih efisien dan sehat.

Selain meningkatkan daya saing di pasar properti, bangunan hijau juga mengurangi biaya operasional. Efisiensi energi serta air dapat menekan pengeluaran jangka panjang. Dengan demikian, sertifikasi bukan sekadar kewajiban, tetapi juga peluang investasi yang menguntungkan.

Manfaat Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau bagi Pemilik Bangunan

Bagi pemilik bangunan, sertifikasi BGH membawa dampak langsung terhadap kualitas hidup. Lingkungan dalam ruangan menjadi lebih sehat berkat sirkulasi udara yang baik. Hal ini berdampak pada produktivitas, kenyamanan, dan kesehatan penghuni.

Selain itu, nilai properti juga meningkat. Bangunan bersertifikat hijau memiliki citra lebih modern, cerdas dan ramah lingkungan. Dengan tren global menuju pembangunan berkelanjutan, sertifikat tersebut membuat aset tetap relevan di masa depan.

Menuju Infrastruktur Hijau Berkelanjutan

Penerapan BGH ialah langkah krusial dalam rangka mengurangi dampak negatif pembangunan terhadap alam. Data menunjukkan hingga 2022 silam, terdapat 60 gedung di Indonesia yang sudah memperoleh sertifikat bangunan hijau. Jumlah ini kemungkinan besar bakal terus meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat dan regulasi pemerintah.

Bangunan hijau merupakan komitmen menjaga lingkungan dari tahap perencanaan hingga pembongkaran. Dengan sertifikasi BGH, Indonesia semakin siap mewujudkan pembangunan infrastruktur yang cerdas, efisien, dan berkelanjutan menuju 2045 nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *